Liputan6.com, Jakarta: Redenominasi. Kata ini mulai akrab di telinga karena mulai ramai dibicarakan. Adalah Bank Indonesia yang pertama menyatakan akan melakukan redenominasi atau pemangkasan angka nol pada rupiah.
Redenominasi adalah pemangkasan angka nol pada rupiah tanpa mengurangi nilainya. Artinya uang Rp 10.000 akan dihilangkan tiga angkanya sehingga menjadi Rp 10. Namun nilainya tidak berkurang atau sama dengan Rp 10 ribu.
Nantinya ada dua label harga. Harga dengan rupiah lama dan rupiah baru. Untuk barang dengan harga Rp 10 ribu akan ada dua harga yaitu Rp ribu untuk rupiah lama dan Rp 10 untuk rupiah baru.
Rencananya redenominasi dilakukan 2011 berupa sosialisasi sampai 2012. Tahun 2013-2015 adalah masa transisi dimana akan beredar rupiah lama dan baru. Tahun 2016-2018, rupiah lama ditarik sampai habis. Dan 2019-2022, tulisan cap baru pada rupiah baru akan dihapus.
Mengenai hal ini, Menteri Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, ini baru wacana BI dan pemerintah belum akan menangapi usul ini. Kalaupun terjadi, butuh waktu persiapan bertahun-tahun karena redenominasi tidak sekadar memangkas angka nol.(JUM)
No comments:
Post a Comment